bidiktimes.com, BALIKPAPAN – Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi mengesahkan dua Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa
(22/9/2026).
Pengesahan
dua regulasi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang
2026/2027 di Ruang Paripurna DPRD Kota Balikpapan. Rapat dimulai sekitar pukul
13.00 WITA dan dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan.
Dua Raperda
yang disepakati menjadi Perda masing-masing mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Kedua
regulasi tersebut menjadi bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah yang
dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan. Setelah melalui pembahasan,
proses pengesahan dilakukan melalui penyampaian pendapat akhir dari
masing-masing fraksi DPRD.
Pendapat
akhir fraksi menjadi salah satu tahapan sebelum dilakukan persetujuan bersama.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, agenda kemudian dilanjutkan
dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan
Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam rapat
tersebut, tercatat sebanyak 36 dari 45 anggota DPRD Kota Balikpapan hadir. Dari
unsur Pemerintah Kota Balikpapan, Wali Kota diwakili Pelaksana Harian (Plh)
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan.
Rapat
paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Kota Balikpapan.
Pengesahan
Perda KTR menjadi salah satu perhatian dalam rapat tersebut. Regulasi ini
diharapkan dapat menjadi landasan dalam mendukung upaya peningkatan kualitas
kesehatan masyarakat melalui penerapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan
tanpa rokok.
Sementara
itu, Perda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat
menjadi dasar dalam mendorong penerapan perspektif kesetaraan gender dalam
proses pembangunan di daerah.
Selain
agenda pengesahan dua Raperda, Rapat Paripurna Ke-15 juga diisi dengan
penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota
Balikpapan Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian
Nota Keuangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD,
yang selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan antara Pemerintah Kota
Balikpapan dan DPRD.
Dengan
disahkannya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan
selanjutnya memiliki regulasi daerah yang mengatur dua bidang tersebut.
Implementasi kedua Perda diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan yang telah
ditetapkan serta memberikan dampak bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (sah/02)
Tulis Komentar