DPRD Balikpapan Sahkan Dua Perda, Atur Kawasan Tanpa Rokok dan Pengarusutamaan Gender

$rows[judul]

bidiktimes.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dua regulasi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang 2026/2027 di Ruang Paripurna DPRD Kota Balikpapan. Rapat dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan.

Dua Raperda yang disepakati menjadi Perda masing-masing mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.

Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan. Setelah melalui pembahasan, proses pengesahan dilakukan melalui penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD.

Pendapat akhir fraksi menjadi salah satu tahapan sebelum dilakukan persetujuan bersama. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan.

Dalam rapat tersebut, tercatat sebanyak 36 dari 45 anggota DPRD Kota Balikpapan hadir. Dari unsur Pemerintah Kota Balikpapan, Wali Kota diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan.

Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan.

Pengesahan Perda KTR menjadi salah satu perhatian dalam rapat tersebut. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam mendukung upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui penerapan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat menjadi dasar dalam mendorong penerapan perspektif kesetaraan gender dalam proses pembangunan di daerah.

Selain agenda pengesahan dua Raperda, Rapat Paripurna Ke-15 juga diisi dengan penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian Nota Keuangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD, yang selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD.

Dengan disahkannya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan selanjutnya memiliki regulasi daerah yang mengatur dua bidang tersebut. Implementasi kedua Perda diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan serta memberikan dampak bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (sah/02)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)