bidiktimes.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor untuk mengevaluasi kebijakan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi serta penerapan aturan ganjil-genap bagi kendaraan angkutan barang.

RDP tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Balikpapan, Senin (7/9/2026), dengan melibatkan jajaran Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub), serta perwakilan asosiasi sopir truk dan pihak terkait lainnya.
RDP digelar sebagai bentuk respons DPRD terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan, khususnya terkait distribusi solar bersubsidi yang dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas para sopir dan kelancaran distribusi logistik di Kota Balikpapan.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah penerapan aturan ganjil-genap yang berjalan bersamaan dengan pembatasan kuota pengisian solar bersubsidi.
Saat ini, pembatasan pengisian solar maksimal 120 liter per hari dinilai sejumlah pihak masih belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan operasional kendaraan angkutan barang, terutama bagi armada besar yang melayani distribusi logistik lintas daerah.
Kondisi tersebut disebut turut memicu terjadinya antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Para sopir harus menghabiskan waktu lebih lama untuk mendapatkan solar, sehingga berdampak pada jadwal perjalanan dan distribusi barang.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Balikpapan juga mengkaji usulan penambahan kuota solar bersubsidi dari maksimal 120 liter menjadi 200 liter per hari.
Usulan tersebut diprioritaskan bagi kendaraan angkutan besar dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton. Penambahan kuota dinilai dapat membantu kelancaran operasional kendaraan yang memiliki kebutuhan bahan bakar lebih besar.
Komisi II bersama pimpinan DPRD Kota Balikpapan mendorong agar usulan tersebut dapat dikaji secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan para pelaku transportasi dan ketersediaan kuota solar bersubsidi di daerah.
Selain persoalan kuota BBM, peserta RDP juga menyoroti pentingnya penataan operasional kendaraan angkutan barang dan SPBU penyedia solar bersubsidi.
Penataan titik SPBU serta pengaturan waktu operasional kendaraan truk dinilai perlu dilakukan agar distribusi barang, khususnya kebutuhan pokok masyarakat, tidak terganggu.
DPRD berharap kebijakan yang nantinya dirumuskan dapat memberikan solusi bagi seluruh pihak. Di satu sisi, pemerintah harus memastikan kuota BBM bersubsidi benar-benar mencukupi dan tepat sasaran, sementara di sisi lain kelancaran roda perekonomian serta distribusi logistik harus tetap terjaga.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan bersama instansi terkait untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih seimbang.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mampu mengendalikan penggunaan solar bersubsidi, tetapi juga memberikan kepastian bagi para sopir dan pelaku usaha angkutan agar aktivitas distribusi barang di Balikpapan tetap berjalan optimal.(sahdan)
Tulis Komentar