bidiktimes.com, BALIKPAPAN, – Sekitar 200 pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI)–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan, menggelar aksi protes di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WITA. Para pekerja berjalan kaki dari kantor Koperasi TKBM menuju kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan yang berjarak sekitar 500 meter.
Dengan membawa spanduk dan atribut organisasi, para buruh menyampaikan aspirasi terkait keterlibatan TKBM dalam kegiatan bongkar muat, khususnya aktivitas ship to ship (STS) floating crane batu bara di wilayah kerja dan otoritas Pelabuhan Balikpapan.
Rombongan aksi dipimpin langsung Ketua Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan, Heru Bakti Fireno, bersama jajaran pengurus FSPTI–KSPSI khusus TKBM KSS Pelabuhan Balikpapan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KSOP Kelas I Balikpapan.
Pertama, mereka mendesak Kepala KSOP Kelas I Balikpapan agar mewajibkan seluruh badan hukum pelaksana bongkar muat untuk mempekerjakan TKBM dari Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan dalam kegiatan STS yang menggunakan floating crane batu bara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, massa meminta agar diberikan sanksi kepada perusahaan bongkar muat (PBM) yang tidak menggunakan TKBM dari Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.
Sedangkan tuntutan ketiga, massa mendesak Kepala KSOP Kelas I Balikpapan segera mewajibkan seluruh badan hukum pelaksana bongkar muat menggunakan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan. Tuntutan tersebut mengacu pada Surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor AL.025/1/IV/D.A.2026 tentang kegiatan bongkar muat.
Ketua Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan, Heru Bakti Fireno, mengatakan aksi dilakukan lantaran pihaknya merasa selama ini tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan STS floating crane batu bara, khususnya yang berada di wilayah otoritas Pelabuhan Balikpapan.
Menurutnya, keberadaan TKBM dalam kegiatan bongkar muat perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
“Selama ini kami tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan STS floating crane batu bara khusus di wilayah otoritas Balikpapan. Karena itu kami menyampaikan tuntutan ini agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Heru.
Setelah menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa kemudian diterima untuk melakukan perundingan di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan.
Perundingan dipimpin langsung Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu, dan turut dihadiri General Manager Pelindo Regional 4 Balikpapan, Suhadi Hamid, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan. KSOP Kelas I Balikpapan menyatakan akan menjalankan pengawasan dan memastikan pelaksanaan kegiatan bongkar muat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capt. Weku Frederik Karuntu mengatakan seluruh pihak harus mematuhi aturan dan norma hukum yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat di wilayah Pelabuhan Balikpapan.
“Semua harus patuh pada aturan dan norma hukum yang ada. Apa yang disepakati ini karena melihat memang harus menyesuaikan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Weku.
Adapun hasil kesepakatan tersebut antara lain, Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan akan mengendalikan dan memastikan rencana maupun realisasi pelaksanaan bongkar muat barang di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Balikpapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KSOP juga akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan administrasi, teknis operasional, serta pelayanan TKBM dari Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.
Kesepakatan lainnya mulai berlaku pada 17 September 2026. Dalam kegiatan pelaksanaan bongkar muat STS floating crane di Pelabuhan Balikpapan, pihak pelaksana terlebih dahulu harus menyampaikan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKMB) kepada penyelenggara pelabuhan.
Setelah itu, pelaksanaan kegiatan menunggu amprah atau penetapan penyediaan TKBM sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, massa aksi menyambut hasil perundingan dengan rasa syukur. Para pekerja TKBM juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak KSOP Kelas I Balikpapan serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian tuntutan.
Bagi para pekerja, kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam keterlibatan TKBM pada kegiatan bongkar muat di wilayah Pelabuhan Balikpapan sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. (Mn)
Tulis Komentar