Keterangan Gambar : Raden Aditya
bidiktimes.com, BALIKPAPAN – Persoalan legalitas lahan menjadi perhatian utama dalam sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan di Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (30/9/2026).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Kecamatan Balikpapan Barat sejak pukul 09.00 WITA itu menegaskan bahwa masyarakat tidak cukup hanya memahami aspek teknis pembangunan. Kepastian status dan penguasaan lahan juga menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sebelum bangunan didirikan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Balikpapan Barat Raden Aditya, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta puluhan warga.
Dalam pemaparan DPU Balikpapan, PBG merupakan regulasi resmi yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penerapannya bersifat nasional dan menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat ketika akan mendirikan atau membangun gedung.
PBG tidak semata berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Regulasi tersebut juga mengatur standar teknis bangunan untuk memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, keandalan fisik, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Secara umum, PBG mencakup dua kategori utama, yakni bangunan hunian dan bangunan gedung non-hunian.
Namun, salah satu poin yang mendapat penekanan dalam sosialisasi adalah legalitas atau bukti penguasaan tanah.
DPU menjelaskan, masyarakat yang mengajukan PBG harus melengkapi dokumen yang membuktikan penguasaan tanah secara sah. Bagi warga yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengajuan.
Artinya, kepastian status lahan menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari proses pengajuan PBG. Masyarakat didorong memastikan dokumen tanahnya terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembangunan.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Barat, Raden Aditya, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk memastikan masyarakat memahami perubahan regulasi sekaligus mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi.
“Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai regulasi pengganti IMB tersebut. Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat Balikpapan Barat semakin paham akan pentingnya legalitas lahan dan pemenuhan standar teknis sebelum memulai proses pembangunan,” tegas Raden Aditya.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap PBG perlu diperkuat agar proses pembangunan tidak hanya berjalan dari sisi fisik, tetapi juga memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.
Sosialisasi di tingkat kecamatan ini sekaligus menjadi langkah edukasi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya legalitas properti dan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang.
Bagi masyarakat Balikpapan Barat yang berencana membangun, pesan utama dari sosialisasi tersebut cukup jelas: pastikan legalitas tanah dan persyaratan teknis terpenuhi sebelum pembangunan dimulai. (sah)
Tulis Komentar