bidiktimes.com, BALIKPAPAN
– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan menyatakan
menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda
tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan
Gender, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi PKB, Muhammad Hamid, S.Sos,
dalam penyampaian pendapat akhir fraksi pada agenda pengambilan keputusan kedua
Raperda tersebut.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB tidak hanya menyampaikan persetujuan
terhadap dua regulasi tersebut, tetapi juga memberikan sejumlah catatan dan
meminta Pemerintah Kota Balikpapan memastikan seluruh ketentuan yang telah
disepakati benar-benar diterapkan secara konsisten.
Untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PKB menilai regulasi
tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan
kepada masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di ruang dan fasilitas yang
digunakan bersama.
Selain memberikan perlindungan kesehatan, Perda KTR diharapkan mampu menjadi
instrumen untuk mengurangi dan mencegah peningkatan jumlah perokok aktif,
khususnya perokok pemula dari kalangan anak-anak dan remaja.
Namun, Fraksi PKB mengingatkan agar penerapan Perda KTR tidak berhenti
sebatas penetapan kawasan, larangan dan pemberian sanksi.
Menurut Fraksi PKB, regulasi tersebut harus mampu membangun keseimbangan
antara edukasi, perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, hak
masyarakat, serta kondisi sosial dan ekonomi warga Kota Balikpapan.
Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi perhatian Fraksi PKB.
Anak-anak, pelajar, ibu hamil dan lanjut usia dinilai harus mendapatkan
perlindungan optimal dari paparan asap rokok.
Karena itu, kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat
bermain anak dan fasilitas publik yang digunakan oleh anak-anak harus menjadi
perhatian dalam penerapan Perda KTR.
Untuk mendukung efektivitas penerapan regulasi tersebut, Fraksi PKB meminta
pemerintah melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan.
Pemerintah juga diminta menyediakan tanda atau rambu Kawasan Tanpa Rokok
yang jelas, membangun sistem pengawasan yang efektif, menerapkan sanksi secara
proporsional dan edukatif, serta menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat
yang mudah diakses.
Tidak kalah penting, edukasi mengenai bahaya merokok dan paparan asap rokok
juga harus diperkuat. Pemerintah didorong menyiapkan program yang dapat
mendorong masyarakat mengurangi hingga berhenti merokok.
“Jangan sampai Perda hanya menghasilkan banyak papan larangan, tetapi tidak
menghasilkan perubahan perilaku masyarakat,” demikian penekanan Fraksi PKB
dalam pendapat akhirnya.
Fraksi PKB juga meminta adanya pembagian kewenangan yang jelas antara perangkat
daerah, pengelola fasilitas, aparat penegak Perda dan unsur masyarakat.
Kejelasan kewenangan tersebut dinilai penting agar penerapan KTR tidak tumpang
tindih dan dapat berjalan efektif di lapangan.
Sementara terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender,
Fraksi PKB berharap regulasi tersebut mampu membentuk pemerintahan daerah yang
lebih responsif terhadap isu gender.
Fraksi PKB mendorong agar perspektif gender diintegrasikan dalam setiap
tahapan pembangunan dengan mempertimbangkan pengalaman, kemampuan, kebutuhan
dan aspirasi seluruh gender.
Menurut Fraksi PKB, pengarusutamaan gender harus menjadi pendekatan
strategis untuk memastikan perempuan dan laki-laki memiliki akses, partisipasi,
kontrol dan manfaat yang setara terhadap hasil-hasil pembangunan.
Fraksi PKB juga menilai pengarusutamaan gender harus berjalan beriringan
dengan upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta memformulasikan keterlibatan berbagai
unsur masyarakat dalam pelaksanaannya. Mulai dari organisasi perempuan,
akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, kelompok pemuda hingga
kelompok masyarakat lainnya.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar pelaksanaan
pengarusutamaan gender tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,
tetapi juga mendapat dukungan masyarakat secara luas.
Selain keterlibatan masyarakat, Fraksi PKB menekankan pentingnya mekanisme
pengawasan dan evaluasi yang jelas.
Penerapan pengarusutamaan gender, menurut Fraksi PKB, harus dapat diukur
melalui data dan indikator pencapaian yang jelas. Dengan demikian, pemerintah
dapat mengetahui hasil dan dampak kebijakan tersebut terhadap pembangunan
daerah.
Di luar pembahasan dua Raperda, Fraksi PKB juga menyampaikan sejumlah
aspirasi masyarakat yang menjadi perhatian mereka.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kondisi iklim dan keterbatasan
pasokan air bersih di Kota Balikpapan.
Fraksi PKB menyebut masyarakat saat ini menghadapi kondisi musim kemarau
panjang yang turut berdampak terhadap ketersediaan air bersih. Persoalan
tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Fraksi PKB meminta pemerintah tidak hanya mencari solusi untuk mengatasi
persoalan dalam jangka pendek, tetapi juga menyiapkan langkah dan solusi jangka
panjang agar persoalan pasokan air bersih tidak terus berulang.
Selain persoalan air bersih, Fraksi PKB kembali menyampaikan aspirasi
masyarakat terkait pelayanan di tingkat kelurahan, khususnya mengenai kinerja
Lurah Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKB menyebut adanya aspirasi masyarakat yang
mempertanyakan kehadiran dan pelayanan lurah tersebut.
Fraksi PKB meminta Pemerintah Kota Balikpapan segera menindaklanjuti
aspirasi tersebut. Bahkan, Fraksi PKB meminta agar pejabat lurah yang
bersangkutan dipertimbangkan untuk dimutasi sebagai bagian dari pembenahan
perangkat daerah.
Fraksi PKB menegaskan, setiap pejabat pemerintahan dituntut menjalankan
tugas secara profesional serta hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Fraksi PKB, aspirasi masyarakat tersebut harus menjadi perhatian
pemerintah sebagai bagian dari upaya membangun perangkat daerah yang
berdedikasi dan profesional.
Pada akhirnya, setelah menyampaikan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKB
menyatakan menerima
dan menyetujui Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda
tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut diberikan dengan harapan kedua regulasi tidak hanya
menjadi produk hukum daerah, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten dan
memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Balikpapan.
Fraksi PKB juga menegaskan, setiap Perda yang telah disepakati dan
ditetapkan bersama harus segera dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. (sah/02)
Tulis Komentar