Marwan Pasang Plang di Lahan 144 Hektare di Tempadung, Pertanyakan Penetapan sebagai Hutan Lindung

$rows[judul] Keterangan Gambar : Muhammad Marwan, bersama Aliansi Ormas Daerah Kalimantan, akhirnya memasang plang penguasaan hak atas lahan seluas 144 hektare miliknya di wilayah Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Rabu (15/10/2026).

BIDIKTIMES.COM, BALIKPAPAN, – Setelah menempuh berbagai upaya, baik secara persuasif maupun melalui jalur hukum, Muhammad Marwan (50), warga Kelurahan Balikpapan Kota, akhirnya memasang plang penguasaan hak atas lahan seluas 144 hektare miliknya di wilayah Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Rabu (15/10/2026).


Pemasangan plang tersebut dilakukan bersama Aliansi Ormas Daerah Kalimantan sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan lahan yang menurut Marwan memiliki dasar legalitas. Langkah itu sekaligus menjadi bentuk keberatan terhadap perubahan fungsi lahan yang disebutnya telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung oleh kementerian yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup.

Marwan mengaku kecewa karena perubahan fungsi lahan tersebut, menurutnya, dilakukan tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi kepada dirinya selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah lahan milik warga adat di sekitar kawasan tersebut turut terdampak perubahan fungsi menjadi hutan lindung. Padahal, menurutnya, masyarakat setempat telah menggarap lahan-lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Lahan ini sudah puluhan tahun kami garap. Kami memiliki dasar legalitas, termasuk pengakuan dari Kesultanan Kutai serta dokumen putusan pengadilan yang kami jadikan dasar dalam memperjuangkan hak atas lahan ini,” ujar Marwan.

Marwan menegaskan, dirinya tidak menutup mata apabila negara membutuhkan lahan tersebut untuk kepentingan perlindungan hutan dan lingkungan. Namun, ia meminta agar hak-hak masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di kawasan itu terlebih dahulu diperhatikan dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepentingan pelestarian lingkungan harus tetap berjalan dengan memperhatikan kepastian hukum serta hak masyarakat lokal yang telah lama menguasai dan menggarap lahan.

“Silakan jika negara membutuhkan lahan tersebut untuk dijadikan hutan lindung. Namun, hak-hak kami juga harus diperhatikan dan diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap lahan justru kehilangan haknya tanpa penjelasan yang jelas,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dapat membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar penetapan kawasan tersebut sebagai hutan lindung, termasuk bagaimana status lahan yang selama ini diklaim dan dikuasai masyarakat.

Marwan menjelaskan, sebelum melakukan pemasangan plang, pihaknya telah menempuh sejumlah upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan terhadap kementerian yang berkaitan dengan persoalan kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain itu, ia menyebut telah dilakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan dengan warga lain yang turut menggarap lahan melalui Pengadilan Negeri Balikpapan.

Menurut Marwan, proses perdamaian tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading) Nomor 235/Pdt.G/2025/PN Bpp dan Nomor 202/Pdt.G/2025/PN Bpp.

Ia menilai dokumen tersebut menjadi bagian penting dari dasar yang digunakan pihaknya dalam memperjuangkan kepastian atas penguasaan lahan.

Meski demikian, kedudukan dan ruang lingkup kedua akta perdamaian tersebut perlu dilihat berdasarkan isi dokumen serta pihak-pihak yang terikat di dalamnya. Hal itu penting untuk memastikan bagaimana keputusan perdamaian tersebut berkaitan dengan status kawasan hutan lindung yang dipersoalkan.

Marwan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah ditempuh dan tidak mengabaikan dokumen yang menurutnya menjadi dasar perjuangan mereka.

Lebih lanjut, Marwan mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap masyarakat lokal serta nilai-nilai adat yang berkembang di Kalimantan, khususnya terkait pengakuan yang disebutnya berasal dari Kesultanan Kutai.

Ia berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek penetapan kawasan hutan, tetapi juga mempertimbangkan riwayat penguasaan lahan, dokumen yang dimiliki para pihak, serta hak masyarakat yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut.

Menurutnya, pemasangan plang bersama Aliansi Ormas Daerah Kalimantan merupakan upaya untuk menyampaikan pesan bahwa lahan yang dipersoalkan memiliki pihak yang mengklaim kepemilikan dan dasar dokumen yang perlu diperiksa secara hukum.

“Kami meminta agar hak masyarakat lokal dihargai. Mari bersama-sama menghormati proses hukum yang ada dan memperhatikan nilai-nilai adat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kalimantan,” ungkapnya.

Ia juga berharap pemerintah dan instansi terkait bersedia memberikan penjelasan serta membuka dialog agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Di akhir keterangannya, Marwan menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen Aliansi Ormas Daerah Kalimantan yang telah mendampingi dan membantu pelaksanaan pemasangan plang di lokasi lahan yang disengketakan.(mn) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)