Ratusan Aset Lahan Pemkot Balikpapan Belum Bersertifikat, Komisi II Desak Segera Urus Legalitas

$rows[judul]

bidiktimes.com, BALIKPAPAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan dan perangkat daerah terkait, Senin (14/9/2026), mengungkap adanya ratusan aset berupa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang hingga kini belum memiliki sertifikat atau legalitas pertanahan yang lengkap.

Informasi tersebut terungkap berdasarkan data yang disampaikan dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Balikpapan. Data dari BPN Kota Balikpapan menunjukkan masih terdapat sejumlah aset lahan milik pemerintah daerah yang belum tersertifikasi.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri Kepala BPN Kota Balikpapan, perwakilan perangkat daerah terkait, serta seluruh anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan. Pembahasan difokuskan pada persoalan legalitas dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu kendala yang menjadi perhatian adalah masih adanya sejumlah bidang tanah milik Pemkot Balikpapan yang belum dilengkapi dokumen legalitas, termasuk belum dibuatkannya Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) pada beberapa lahan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Balikpapan. Pasalnya, aset tanah yang belum memiliki dokumen dan sertifikat yang lengkap dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa pertanahan apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Komisi II pun mendorong Pemkot Balikpapan agar segera melakukan inventarisasi dan melengkapi seluruh dokumen aset tanah yang belum memiliki legalitas.

Dalam RDP tersebut, persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah mengapa pengurusan legalitas terhadap aset lahan milik Pemkot Balikpapan belum seluruhnya dilakukan, termasuk pengurusan IMTN pada sejumlah bidang tanah.

Komisi II mempertanyakan kondisi tersebut mengingat proses administrasi pemerintahan memiliki perangkat dan sumber daya aparatur sipil negara (ASN) yang dapat menangani proses pengurusan dokumen pertanahan.

Keberadaan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pembuatan IMTN juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam rapat. Komisi II menilai, apabila persyaratan administrasi telah terpenuhi, proses pengurusan legalitas aset pemerintah semestinya dapat segera dilakukan.

Legalisasi aset daerah dinilai penting untuk memastikan setiap lahan yang tercatat sebagai aset Pemkot Balikpapan memiliki dasar hukum yang jelas. Selain memperkuat administrasi aset daerah, sertifikasi juga menjadi bagian dari upaya mengamankan aset pemerintah dari potensi klaim pihak lain.

Komisi II meminta perangkat daerah terkait tidak menunda proses tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan BPN Kota Balikpapan.

Selain itu, data aset yang belum bersertifikat juga perlu diverifikasi kembali untuk memastikan jumlah dan status masing-masing bidang tanah. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki data yang akurat mengenai seluruh aset tanah yang dimiliki.

Komisi II DPRD Kota Balikpapan menegaskan bahwa persoalan legalitas aset daerah harus menjadi perhatian serius Pemkot. Ratusan bidang tanah yang belum memiliki sertifikat dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan administrasi.

DPRD juga mendorong adanya langkah konkret dan terukur dari perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan proses legalisasi tersebut secara bertahap.

Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikat, aset tanah milik Pemkot Balikpapan diharapkan dapat terlindungi dan tercatat secara tertib dalam administrasi pemerintahan daerah.

RDP kemudian berlangsung lancar dengan pembahasan berbagai persoalan terkait aset pertanahan Pemkot Balikpapan. Komisi II berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi ditindaklanjuti dengan percepatan pengurusan legalitas seluruh aset lahan pemerintah yang hingga kini belum bersertifikat.(Mn) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)