Keterangan Gambar : Camat Balikpapan Barat, H. Erwin, SE
bidiktimes.com, Balikpapan, – Upaya menciptakan suasana yang nyaman sekaligus menjaga estetika kawasan perkotaan terus dilakukan Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat. Salah satunya melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan.
Sidak tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/9/2026), dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kelurahan Baru Tengah dan Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Balikpapan Barat H. Erwin, SE, turun langsung bersama jajaran aparat TNI-Polri, Satpol PP Balikpapan, serta unsur ketenteraman dan ketertiban (trantib) kelurahan.
Penertiban difokuskan pada aktivitas pedagang yang menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya sebagai lokasi berjualan.

Langkah tersebut dilakukan lantaran penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Trotoar yang semestinya digunakan oleh pejalan kaki, misalnya, apabila dipenuhi lapak atau aktivitas perdagangan dapat membuat ruang bagi pejalan kaki menjadi terbatas.
Begitu pula dengan penggunaan bahu jalan untuk berjualan yang dapat mengganggu pengguna kendaraan, terutama pada ruas jalan yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Camat Balikpapan Barat H. Erwin, SE, menegaskan kegiatan yang dilakukan pihaknya tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan terhadap para pedagang. Pemerintah kecamatan lebih dahulu memberikan teguran dan pemahaman kepada PKL agar aktivitas usaha tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Menurut Erwin, fasilitas umum memiliki fungsi yang harus dijaga bersama. Trotoar merupakan bagian dari fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara bahu jalan juga tidak seharusnya digunakan sebagai tempat berdagang sehingga mengurangi ruang bagi pengguna jalan.
“Kita lakukan teguran kepada pedagang, khususnya yang berjualan menggunakan bahu jalan. Demi menjaga estetika wilayah di Balikpapan Barat agar nyaman dan tidak mengganggu pengguna jalan, baik trotoar maupun bahu jalan,” terang Erwin.
Ia menyampaikan, pemerintah kecamatan berupaya menciptakan kondisi wilayah yang tertib tanpa mengabaikan keberadaan masyarakat yang menggantungkan penghasilan melalui aktivitas perdagangan.
Karena itu, pendekatan awal yang dilakukan adalah memberikan teguran sekaligus mengarahkan para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum maupun bahu jalan sebagai tempat berjualan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha bahwa menjaga ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Komandan Regu Satpol PP Balikpapan Barat, Rubbi, mengatakan pihaknya dalam kegiatan tersebut menjalankan tugas sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta mengikuti instruksi pimpinan.
Satpol PP, kata dia, turut melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada para PKL yang masih memanfaatkan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan.
“Kami hanya sebagai penegak Perda yang mengikuti instruksi pimpinan serta turut serta menjaga estetika kota. Pedagang PKL khususnya kami tegur dan arahkan untuk tidak berdagang menggunakan bahu jalan,” ungkap Rubbi.
Menurutnya, penataan aktivitas perdagangan di ruang publik perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu untuk mencegah fasilitas umum berubah fungsi dan mengganggu masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya.
Kehadiran aparat TNI-Polri dan unsur trantib kelurahan dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan tertib selama proses sosialisasi maupun penertiban berlangsung.
Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat memastikan kegiatan sosialisasi dan penertiban tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan sidak hari Selasa.
Rencananya, kegiatan akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis. Selama periode tersebut, jajaran pemerintah kecamatan bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas PKL di sejumlah titik yang menjadi sasaran penertiban.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang memahami arahan pemerintah sekaligus melakukan penyesuaian terhadap lokasi maupun cara mereka menjalankan aktivitas perdagangan.
Pemerintah berharap para pedagang dapat mengikuti ketentuan yang telah disampaikan sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan Balikpapan Barat yang lebih tertata. Keberadaan pedagang kaki lima pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, namun penempatannya perlu memperhatikan kepentingan pengguna jalan dan masyarakat secara umum.
Penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berdagang tidak hanya berkaitan dengan persoalan estetika kawasan. Kondisi tersebut juga menyangkut kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Ketika trotoar tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, pejalan kaki berpotensi harus turun ke badan jalan untuk melintas. Sementara lapak yang berdiri di bahu jalan dapat mengurangi ruang bagi kendaraan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas.
Karena itu, Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat menilai penataan perlu dilakukan dengan pendekatan yang terukur, melalui sosialisasi, teguran, dan pengawasan secara berkelanjutan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan para pedagang dapat memahami bahwa fasilitas umum merupakan ruang yang digunakan bersama dan harus dijaga.
Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat juga berharap kesadaran masyarakat terus tumbuh sehingga penataan kawasan tidak selalu harus dilakukan melalui tindakan penertiban.
“Intinya kita ingin wilayah Balikpapan Barat tetap tertib, nyaman dan tidak mengganggu masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum,” menjadi semangat dari kegiatan penataan yang dilakukan jajaran kecamatan bersama aparat terkait.
Melalui kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, pemerintah akan melihat perkembangan di lapangan dan memastikan arahan yang telah disampaikan kepada para pedagang dapat dilaksanakan.
Penataan kawasan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dengan kebutuhan ruang publik, sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan, ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta estetika Kota Balikpapan.(usman)
Tulis Komentar