Kecamatan Balikpapan Barat Tertibkan PKL di Trotoar, Surat Teguran Pertama Dilayangkan

$rows[judul]

bidiktimes.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat menggelar operasi penertiban terpadu terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan melampaui batas sempadan jalan, Rabu (16/9/2026).


Penertiban yang memasuki hari kedua ini dimulai pukul 16.00 WITA. Petugas menyasar sejumlah titik yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum, estetika tata kota, serta hak pejalan kaki.

Selain memberikan imbauan secara persuasif, petugas juga melayangkan surat teguran pertama kepada pedagang yang masih melanggar ketentuan.

Sasar Sejumlah Titik Padat Aktivitas Warga

Kegiatan diawali dengan apel persiapan di halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Barat. Apel dipimpin langsung Camat Balikpapan Barat, Erwin, dan dihadiri Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), Lurah Baru Ilir, Komandan Regu Satpol PP Kecamatan Balikpapan Barat, serta personel Satpol PP Kota Balikpapan.

Operasi terpadu ini melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, anggota Linmas, dan staf Kecamatan Balikpapan Barat.

Penyisiran pertama dilakukan di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir. Di lokasi tersebut, tim mendapati sejumlah PKL yang berjualan hingga melewati batas sempadan jalan dan menggunakan area trotoar.

Petugas kemudian bergerak ke kawasan sekitar Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kota Balikpapan, tepatnya di sepanjang Jalan Adil Makmur. Di kawasan ini, pedagang kembali ditemukan memanfaatkan area yang seharusnya menjadi ruang publik dan jalur pejalan kaki.

Penertiban berlanjut ke sekitar Kantor Kelurahan Margasari. Kawasan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas lalu lintas yang cukup padat, terutama pada pagi dan sore hari.

Di lokasi ini, petugas mendapati pedagang yang menggelar dagangan hingga menutupi bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Respons Instruksi Pemerintah Kota

Camat Balikpapan Barat, Erwin, mengatakan operasi penertiban dilaksanakan sebagai respons terhadap instruksi Pemerintah Kota Balikpapan untuk menjaga ketertiban penggunaan fasilitas umum.

“Kegiatan niaga yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar harus ditertibkan. Hal ini karena keberadaannya dianggap mengganggu estetika tata kota dan mengabaikan kepentingan pengguna jalan,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan, penertiban akan menyasar enam kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat. Namun, pada tahap awal, operasi difokuskan di lima titik kelurahan.

Untuk wilayah Kelurahan Baru Ilir dan Margasari, kegiatan Rabu ini merupakan penertiban hari kedua. Sehari sebelumnya, operasi telah dilaksanakan di wilayah kerja Kelurahan Baru Ulu.

Surat Teguran Pertama untuk Pedagang

Dalam pelaksanaan operasi, petugas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga menerbitkan surat teguran pertama bagi PKL yang ditemukan melanggar aturan.

Surat tersebut menjadi peringatan agar para pedagang tidak kembali menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun area fasilitas umum lainnya untuk berjualan.

Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat berharap langkah penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran para pedagang dalam mematuhi ketentuan, sekaligus menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap dapat digunakan masyarakat.

Penertiban terpadu akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah kelurahan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(sah)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)