Keterangan Gambar : Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., saat mengikuti rapat teknis penanganan darurat Karhutla yang digelar di Bendungan Sepaku Semoi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (14/9/2026).
BIDIKTIMES.COM, PPU – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus memperkuat strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan mengedepankan pencegahan, deteksi dini, respons cepat hingga penegakan hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi meluasnya kebakaran di sejumlah wilayah yang masih memiliki tingkat kerawanan tinggi di Kalimantan Timur.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., saat mengikuti rapat teknis penanganan darurat Karhutla yang digelar di Bendungan Sepaku Semoi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (14/9/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D.
Sebelumnya, rombongan meninjau kondisi Karhutla di kawasan Tahura Bukit Tengkorak, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pertemuan di Bendungan Sepaku Semoi melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, BNPB, BMKG, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), BPBD, Manggala Agni hingga pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi lintas sektor tersebut diarahkan untuk menyatukan langkah dalam menghadapi ancaman Karhutla, sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi titik api di wilayah Kaltim.
Kapolda Kaltim menjelaskan, jajaran Polda Kaltim telah melakukan langkah antisipasi sejak awal tahun dengan membangun kesiapsiagaan personel, sarana dan prasarana serta memperkuat koordinasi antarinstansi.
Menurutnya, penanganan Karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Deteksi dini dan respons cepat menjadi bagian penting agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Salah satu langkah yang dioptimalkan Polda Kaltim adalah pemanfaatan aplikasi Lembuswana sebagai sarana pemantauan hotspot dan indikasi titik api secara real time.
Informasi yang diperoleh melalui sistem tersebut kemudian dapat diteruskan secara berjenjang kepada jajaran Polres hingga Polsek untuk dilakukan verifikasi dan tindakan di lapangan.
Dengan sistem tersebut, data hotspot tidak hanya menjadi informasi pemantauan, tetapi juga menjadi dasar bagi petugas dalam menentukan langkah, mulai dari pengecekan lokasi, patroli hingga pengerahan personel apabila ditemukan titik api yang berpotensi berkembang.
Berdasarkan data Polda Kaltim periode Januari hingga 13 September 2026, tercatat sebanyak 9.703 hotspot di wilayah Kalimantan Timur.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 527 titik terindikasi sebagai titik api, sedangkan 546 titik dinyatakan bukan titik api, dengan estimasi luas lahan terbakar mencapai sekitar 3.315 hektare.
Sementara dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II periode 25 Agustus hingga 13 September 2026, tercatat 3.911 hotspot.
Data tersebut terdiri dari 2.016 titik api dan 1.207 titik bukan titik api, dengan luas lahan terbakar diperkirakan sekitar 2.069 hektare.
Data tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Sejumlah daerah yang menjadi perhatian antara lain Kabupaten Berau, Kutai Timur, Paser, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.
Karakteristik wilayah yang luas serta jarak antarlokasi menjadi salah satu tantangan dalam pengerahan personel maupun proses pemadaman ketika kebakaran terjadi.
Selain kondisi geografis, faktor cuaca juga menjadi perhatian. Fenomena El Nino yang masih berlangsung dinilai berpotensi meningkatkan kondisi kering sehingga api lebih mudah berkembang.
Meskipun aktivitas kebakaran mulai menunjukkan kecenderungan menurun setelah mencapai puncaknya pada akhir Agustus, Kapolda mengingatkan seluruh jajaran agar tidak mengendurkan kesiapsiagaan.
“Setiap indikasi titik api harus segera ditindaklanjuti. Kecepatan dalam melakukan verifikasi dan respons di lapangan menjadi sangat penting untuk mencegah kebakaran berkembang dan meluas,” tegas Endar.
Selain pencegahan dan pemadaman, Polda Kaltim juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus Karhutla.
Hingga 13 September 2026, tercatat 47 kejadian/laporan terkait Karhutla, yang terdiri dari 20 laporan polisi dan 27 informasi laporan.
Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum tersebut mencapai sekitar 2.264,14 hektare.
Kapolda menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan Karhutla. Penindakan terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak lainnya agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara melawan hukum.
“Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Ketika ada unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam rapat teknis tersebut, kondisi Kabupaten Berau juga mendapat perhatian khusus.
Faktor geografis, jarak wilayah yang relatif jauh serta minimnya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan Karhutla di daerah tersebut.
Kapolda Kaltim mendorong agar apabila dukungan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) masih tersedia, Kabupaten Berau dapat dipertimbangkan sebagai salah satu wilayah prioritas.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengendalikan kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto juga menekankan pentingnya penguatan Satgas Darat yang didukung operasi udara, pemantauan hotspot serta koordinasi lintas instansi.
Berdasarkan data 13 September 2026, dari 34 hotspot yang terpantau, hasil verifikasi menemukan 24 fire spot dengan estimasi luas lahan terbakar mencapai 712,94 hektare.
Sejumlah lokasi telah berhasil ditangani, sementara beberapa titik lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepala OIKN Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D., menekankan perlunya peningkatan patroli darat, penambahan personel serta penguatan sarana dan prasarana pemadaman.
Dukungan operasi water bombing sebelumnya juga telah dilakukan untuk menangani kebakaran di kawasan Bukit Tengkorak.
Pemantauan tetap dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api di kawasan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan Karhutla di Kalimantan Timur memiliki urgensi tersendiri. Terlebih, sejumlah wilayah rawan kebakaran berada di sekitar kawasan strategis nasional, termasuk kawasan IKN.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara, jajaran Polres PPU di bawah kepemimpinan AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., terus mendukung kebijakan Polda Kaltim melalui peningkatan kesiapsiagaan, monitoring wilayah dan patroli.
Koordinasi juga terus dilakukan bersama TNI, BPBD, OIKN serta stakeholder terkait guna memastikan apabila ditemukan titik api dapat segera ditindaklanjuti.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa penanganan Karhutla bukan sekadar persoalan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
Menurutnya, penanganan harus dibangun melalui sistem yang terintegrasi, mulai dari pemantauan, pencegahan, verifikasi lapangan, pengerahan personel, dukungan operasi udara hingga penegakan hukum.
Dengan mengoptimalkan teknologi deteksi dini, memperkuat kesiapan personel serta mempererat sinergi lintas sektor, Polda Kaltim memastikan setiap potensi Karhutla dapat direspons secara cepat dan terukur.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, menjaga lingkungan serta memastikan kawasan strategis Kalimantan Timur tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(***)
Tulis Komentar