bidiktimes.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, terus berupaya memastikan pendataan warga melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Parlinsos) berjalan optimal. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pendataan dan verifikasi warga di RT 56 dan RT 52 pada Kamis (15/10/2026), mulai pukul 10.00 WITA.

Kegiatan ini
melibatkan agen Parlinsos dari unsur TNI/Polri yang diwakili petugas
Bhabinkamtibmas Balikpapan Barat, bersama agen Parlinsos dari Kelurahan Baru
Ilir sebagai perwakilan pemerintah kota.
Dalam
kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pendataan warga, tetapi juga
memberikan sosialisasi mengenai maksud, tujuan, serta mekanisme pendataan
melalui aplikasi Parlinsos. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami
pentingnya data yang akurat sebagai salah satu tahapan dalam proses pendataan
dan penyaluran bantuan sosial.
Lurah Baru
Ilir, Junaedi, menjelaskan bahwa pendataan melalui aplikasi Parlinsos menyasar
seluruh warga, khususnya mereka yang belum terdaftar dalam pendataan periode
sebelumnya.
Menurutnya,
pemerintah menargetkan seluruh warga dapat tercatat dalam aplikasi tersebut
sehingga data masyarakat dapat terhimpun dengan lebih menyeluruh.
“Targetnya,
semua warga harus terdaftar di aplikasi Parlinsos, terutama warga yang pada periode
sebelumnya belum terdata,” jelasnya.
Namun,
Junaedi menegaskan bahwa terdaftarnya seseorang dalam aplikasi Parlinsos tidak
serta-merta membuat warga tersebut langsung menjadi penerima bantuan sosial.
Ia
menjelaskan, warga yang telah masuk dalam sistem tetap harus melalui tahapan
verifikasi dan seleksi lanjutan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima
bantuan.
Dengan
demikian, pendataan melalui Parlinsos merupakan bagian dari proses pengumpulan
dan pemutakhiran data masyarakat, bukan penetapan langsung sebagai penerima
bantuan.
“Warga yang
sudah didaftarkan ke dalam aplikasi Parlinsos bukan berarti secara otomatis
langsung menerima bantuan. Nantinya, tetap ada tahapan verifikasi dan seleksi
untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak layak menerima
bantuan,” ujarnya.
Melalui
kegiatan pendataan di RT 56 dan RT 52 ini, Pemerintah Kelurahan Baru Ilir
berharap masyarakat dapat memahami proses pendataan dengan baik serta
memberikan informasi yang benar sesuai kondisi masing-masing.
Pendataan yang akurat diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi sosial masyarakat secara lebih menyeluruh, sehingga proses penentuan penerima bantuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tulis Komentar