Parlinsos Sasar Warga RT 56 dan 52 Baru Ilir, Lurah Tegaskan Pendataan Bukan Jaminan Dapat Bansos

$rows[judul]

bidiktimes.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, terus berupaya memastikan pendataan warga melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Parlinsos) berjalan optimal. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pendataan dan verifikasi warga di RT 56 dan RT 52 pada Kamis (15/10/2026), mulai pukul 10.00 WITA.


Kegiatan ini melibatkan agen Parlinsos dari unsur TNI/Polri yang diwakili petugas Bhabinkamtibmas Balikpapan Barat, bersama agen Parlinsos dari Kelurahan Baru Ilir sebagai perwakilan pemerintah kota.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pendataan warga, tetapi juga memberikan sosialisasi mengenai maksud, tujuan, serta mekanisme pendataan melalui aplikasi Parlinsos. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya data yang akurat sebagai salah satu tahapan dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial.

Lurah Baru Ilir, Junaedi, menjelaskan bahwa pendataan melalui aplikasi Parlinsos menyasar seluruh warga, khususnya mereka yang belum terdaftar dalam pendataan periode sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah menargetkan seluruh warga dapat tercatat dalam aplikasi tersebut sehingga data masyarakat dapat terhimpun dengan lebih menyeluruh.

“Targetnya, semua warga harus terdaftar di aplikasi Parlinsos, terutama warga yang pada periode sebelumnya belum terdata,” jelasnya.

Namun, Junaedi menegaskan bahwa terdaftarnya seseorang dalam aplikasi Parlinsos tidak serta-merta membuat warga tersebut langsung menjadi penerima bantuan sosial.

Ia menjelaskan, warga yang telah masuk dalam sistem tetap harus melalui tahapan verifikasi dan seleksi lanjutan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan.

Dengan demikian, pendataan melalui Parlinsos merupakan bagian dari proses pengumpulan dan pemutakhiran data masyarakat, bukan penetapan langsung sebagai penerima bantuan.

“Warga yang sudah didaftarkan ke dalam aplikasi Parlinsos bukan berarti secara otomatis langsung menerima bantuan. Nantinya, tetap ada tahapan verifikasi dan seleksi untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak layak menerima bantuan,” ujarnya.

Melalui kegiatan pendataan di RT 56 dan RT 52 ini, Pemerintah Kelurahan Baru Ilir berharap masyarakat dapat memahami proses pendataan dengan baik serta memberikan informasi yang benar sesuai kondisi masing-masing.

Pendataan yang akurat diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi sosial masyarakat secara lebih menyeluruh, sehingga proses penentuan penerima bantuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)