Keterangan Gambar : Keterangan Gambar: Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru Tengah, Aiptu Martono
bidiktimes.com, Balikpapan, – Upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum), trotoar maupun bahu jalan kembali mendapat perhatian di tingkat kelurahan. Salah satu kawasan yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, khususnya di sepanjang jalan beton yang dalam beberapa waktu terakhir ramai dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas kuliner malam.

Kawasan tersebut menjadi salah satu titik yang cukup ramai ketika malam hari. Sejumlah pedagang membuka usaha kuliner dengan menggunakan berbagai perlengkapan, mulai dari rombong, meja, kursi hingga tenda untuk melayani masyarakat yang datang membeli makanan dan minuman.
Aktivitas tersebut memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha dan mencari penghasilan. Namun, keberadaan perlengkapan dagangan yang masih dibiarkan terpasang di lokasi setelah aktivitas berjualan selesai mulai menjadi perhatian.
Sorotan tersebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum yang semestinya tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas. Terlebih, kawasan tersebut juga merupakan bagian dari akses masyarakat dan berada tidak jauh dari fasilitas pendidikan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru Tengah, Aiptu Martono, mengatakan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan kepada para pedagang. Aparat bersama pihak kelurahan maupun Satpol PP telah memberikan teguran dan imbauan agar pedagang tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat pemasangan perlengkapan usaha secara permanen.
Menurut Martono, para pedagang diminta memahami bahwa aktivitas berdagang harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlengkapan dagangan yang seharusnya dibongkar setelah kegiatan berjualan selesai. Rombong, meja, kursi maupun tenda tidak semestinya dibiarkan menetap di badan atau area jalan sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.
“Sudah berkali-kali kami ingatkan agar setelah selesai berdagang, perlengkapan seperti rombong dan tenda dibuka kembali dan disimpan. Jangan sampai dibiarkan begitu saja di lokasi dan mengganggu pengguna jalan,” kata Martono, Kamis (17/9/26)
Ia menyebutkan, teguran tersebut bukan baru dilakukan sekali. Pihak aparat, termasuk Bhabinkamtibmas, kelurahan dan unsur penertiban, telah berulang kali mengingatkan pedagang mengenai persoalan tersebut.
Namun, menurutnya, masih ada pedagang yang belum sepenuhnya mematuhi imbauan tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan keluhan dari sejumlah warga yang merasa aktivitas dan perlengkapan PKL di kawasan tersebut mulai mengurangi kenyamanan masyarakat.
Warga yang melintas maupun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut tentunya membutuhkan akses jalan yang dapat digunakan tanpa hambatan. Apalagi ketika sejumlah perlengkapan dagangan ditempatkan pada area yang seharusnya berfungsi sebagai ruang publik.
Martono menegaskan, imbauan maupun penertiban yang dilakukan aparat bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mencari nafkah.
Menurutnya, pemerintah maupun aparat tetap memahami bahwa aktivitas perdagangan menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan aturan serta fungsi fasilitas umum.
Ia mengatakan terdapat perbedaan antara melakukan aktivitas perdagangan dengan menggunakan ruang yang masih dapat ditoleransi dan menjadikan fasilitas umum sebagai lokasi usaha secara permanen.
“Bukan berarti kami melarang mereka beraktivitas atau berdagang. Tetapi ada etika dan aturan pemerintah yang harus dipatuhi. Fasilitas umum jangan digunakan dengan cara yang kemudian mengganggu masyarakat lainnya,” ujarnya.
Menurut Martono, kawasan tersebut pada dasarnya bukan merupakan lokasi yang bebas digunakan untuk aktivitas perdagangan. Karena itu, keberadaan PKL tetap perlu mendapat perhatian dan penataan dari pemerintah.
Ia berharap para pedagang dapat memahami persoalan tersebut tanpa harus menunggu adanya tindakan penertiban secara langsung dari aparat.
Kesadaran pedagang untuk membongkar perlengkapan dagangan setelah selesai berjualan dinilai menjadi salah satu solusi sederhana yang dapat dilakukan.
Dengan begitu, aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan, namun fungsi jalan dan fasilitas umum tetap terjaga.
Keberadaan PKL di sejumlah titik kota memang kerap berada pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. Di sisi lain, apabila dilakukan dengan menggunakan fasilitas umum tanpa memperhatikan kepentingan pengguna jalan, keberadaannya dapat menimbulkan persoalan.
Kondisi serupa juga terlihat di kawasan jalan beton Kelurahan Baru Tengah.
Pada malam hari, kawasan tersebut berubah menjadi salah satu titik aktivitas kuliner masyarakat. Pedagang mendirikan tenda dan menempatkan meja serta perlengkapan lainnya untuk melayani pembeli.
Aktivitas tersebut membuat kawasan menjadi lebih hidup. Namun, penataan tetap diperlukan agar kegiatan ekonomi tersebut tidak mengganggu fungsi utama jalan dan ruang publik.
Terlebih, di kawasan tersebut juga terdapat sekolah tingkat SMP. Keberadaan fasilitas pendidikan tersebut membuat akses jalan harus tetap diperhatikan.
Akses menuju sekolah tidak hanya digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik, tetapi juga oleh orang tua, masyarakat sekitar serta pengguna jalan lainnya.
Apabila ruang jalan semakin banyak digunakan untuk kepentingan berdagang, dikhawatirkan akses masyarakat menjadi terbatas.
Karena itu, Martono mengingatkan agar para pedagang tidak hanya memikirkan kepentingan usaha, tetapi juga memperhatikan lingkungan sekitar.
Menurutnya, aktivitas usaha yang baik seharusnya dapat berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam menghadapi persoalan PKL, pendekatan persuasif menjadi salah satu langkah yang selama ini dilakukan aparat di lapangan. Pedagang diberikan pemahaman mengenai aturan dan diminta secara sukarela menertibkan perlengkapan dagangannya.
Namun demikian, apabila imbauan dan teguran tidak juga diindahkan, penertiban tentunya dapat dilakukan oleh unsur yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Martono berharap para pedagang dapat mengambil langkah sendiri sebelum dilakukan penertiban lebih lanjut.
Ia juga mengingatkan agar para pedagang tidak memasang tenda atau perlengkapan lainnya secara permanen di kawasan tersebut.
“Kalau sudah selesai berjualan, sebaiknya semua perlengkapan dibongkar dan disimpan di tempat yang tidak mengganggu jalan. Itu yang kami harapkan,” tegasnya.
Penataan PKL pada dasarnya bukan hanya berkaitan dengan keberadaan pedagang, tetapi juga bagaimana fungsi fasilitas umum tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Fasilitas umum merupakan ruang yang digunakan bersama sehingga pemanfaatannya harus mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat.
Karena itu, keberadaan meja, kursi, tenda maupun rombong yang dibiarkan berada di area publik perlu ditata agar tidak menghambat akses masyarakat.
Apalagi jika lokasi tersebut juga digunakan sebagai jalur menuju fasilitas pendidikan dan kawasan permukiman.
Pemerintah dan aparat di tingkat wilayah diharapkan dapat terus melakukan pembinaan kepada pedagang sekaligus mencari solusi penataan yang tidak merugikan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.
Di sisi lain, pedagang juga diharapkan memahami bahwa kebebasan menjalankan usaha tetap memiliki batas ketika menggunakan ruang publik.
Aparat pun mengingatkan bahwa teguran yang diberikan kepada pedagang bukan semata-mata bentuk pelarangan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum tetap memiliki fungsi sebagaimana peruntukannya.
Kawasan jalan beton Kelurahan Baru Tengah kini menjadi salah satu titik yang membutuhkan perhatian dalam proses penataan PKL di Balikpapan Barat. Ke depan, konsistensi pengawasan dan kepatuhan para pedagang akan menjadi bagian penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (us/04)
Tulis Komentar