Keterangan Gambar : Camat Balikpapan Barat, H. Erwin Dahri, S.E., pada acara dialog warga yang digelar Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Hj. Muliati, S.Pd., Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut membahas pengawasan DPRD terhadap pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Balikpapan.
bidiktimes.com, Balikpapan, – Camat Balikpapan Barat, H. Erwin Dahri, S.E., hadiri dialog warga yang digelar Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Hj. Muliati, S.Pd., dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan Barat, Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut membahas pengawasan DPRD terhadap pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Balikpapan.
Dialog yang berlangsung di Aula Kecamatan Balikpapan Barat itu menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam sesi dialog, sejumlah pertanyaan disampaikan warga. Salah satunya mengenai persoalan pernikahan siri yang turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut.
Menanggapi pertanyaan itu, Camat Balikpapan Barat, H. Erwin Dahri, memberikan penjelasan mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah berbagai keperluan administrasi keluarga.
"Intinya harus memiliki surat nikah lewat KUA supaya memiliki legalitas sesuai aturan yang ada. Tidak ada yang sulit, semuanya gratis," tegas Erwin Dahri.
Ia menjelaskan, pernikahan yang tercatat secara resmi dapat membantu pasangan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak. Kelengkapan dokumen tersebut juga dapat mendukung pemenuhan persyaratan untuk mengakses berbagai program bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar memahami pentingnya pencatatan pernikahan dan tidak ragu mencari informasi melalui instansi terkait apabila menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen.
Selain menanggapi persoalan pernikahan siri, Erwin Dahri juga menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Balikpapan Barat terus terbuka bagi masyarakat.
Ia mempersilakan warga yang membutuhkan informasi maupun bantuan pengurusan administrasi untuk datang langsung ke kantor kecamatan, khususnya ke bagian pelayanan.
"Terkait administrasi kependudukan juga tidak sulit. Datang saja ke kantor Camat di bagian pelayanan," ujarnya.
Menurut Erwin, komunikasi langsung antara masyarakat dan petugas pelayanan menjadi salah satu cara untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai persyaratan serta prosedur pengurusan dokumen kependudukan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak merasa kesulitan atau enggan mengurus dokumen yang dibutuhkan karena informasi mengenai prosedur pelayanan dapat ditanyakan langsung kepada petugas.
Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga menjelaskan manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai salah satu upaya mendukung kemudahan akses layanan administrasi kependudukan.
Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan secara digital melalui telepon seluler yang telah digunakan untuk proses pendaftaran dan aktivasi layanan.
Ia turut menyinggung kemudahan akses informasi terkait program perlindungan sosial (Perlinsos), yang tetap perlu mengikuti persyaratan dan mekanisme dari instansi penyelenggara.
"Dengan adanya IKD, Perlinsos juga mudah diakses di mana pun selama pegang HP, tentunya HP yang sudah pernah dipakai mendaftar," jelasnya.
Pemanfaatan layanan digital tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan secara lebih praktis. Meski demikian, warga tetap dapat mendatangi kantor kecamatan apabila membutuhkan pendampingan atau penjelasan lebih lanjut.
Di akhir dialog, Erwin Dahri kembali mengajak masyarakat Balikpapan Barat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan yang tersedia di kantor kecamatan.
Ia berharap warga tidak sungkan menyampaikan pertanyaan maupun berkonsultasi langsung dengan petugas, terutama mengenai pengurusan administrasi kependudukan, Identitas Kependudukan Digital, serta informasi program perlindungan sosial.
"Sehubungan dengan itu, kami berharap agar warga datang saja ke kantor Camat di bagian pelayanan IKD dan Perlinsos," ungkapnya.
Dialog bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, berbagai persoalan yang dihadapi warga dapat disampaikan secara langsung sehingga pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan, dapat terus ditingkatkan agar semakin mudah, jelas, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.(us/04)
Tulis Komentar