bidiktimes.com, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Jumat (25/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri 31 dari total 45 anggota
DPRD Kota Balikpapan. Dalam rapat ini, terdapat dua agenda utama yang berkaitan
dengan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2026 serta penyelesaian regulasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Manuntung Sukses.
Agenda pertama yakni penyampaian jawaban Wali Kota
Balikpapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam agenda tersebut, jawaban Wali Kota disampaikan oleh
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Zulkifli.
Penyampaian jawaban pemerintah kota menjadi bagian dari
tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Sebelumnya, fraksi-fraksi DPRD
telah menyampaikan pandangan umum terkait sejumlah hal dalam rancangan
perubahan anggaran daerah.
Melalui jawaban tersebut, pemerintah kota memberikan
tanggapan terhadap berbagai pandangan yang disampaikan legislatif. Pembahasan
selanjutnya menjadi bagian dari proses bersama antara eksekutif dan legislatif
sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bahas Perubahan Perumda Manuntung Sukses
Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni
penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kota Balikpapan terhadap Raperda tentang
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah
Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
Agenda ini menandai tahapan akhir pembahasan perubahan
regulasi yang mengatur Perumda Manuntung Sukses.
Setelah proses pembahasan antara Pemerintah Kota Balikpapan
dan DPRD, perubahan regulasi tersebut kemudian mendapatkan persetujuan bersama.
Persetujuan itu selanjutnya dituangkan melalui
penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Balikpapan
dan pimpinan DPRD Kota Balikpapan.
Penandatanganan menjadi bagian penting dalam proses
pembentukan regulasi daerah, sekaligus menandai berakhirnya pembahasan Raperda
perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 di tingkat DPRD.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, regulasi
mengenai Perumda Manuntung Sukses memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme
pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, kehadiran 31 anggota DPRD dari total 45
anggota memastikan rapat paripurna dapat berlangsung dan mengambil keputusan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD, baik dalam pengelolaan anggaran daerah melalui Perubahan APBD 2026 maupun penguatan regulasi terhadap BUMD milik daerah. (sah)
Tulis Komentar