DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2026 dan Perumda Manuntung Sukses

$rows[judul]

bidiktimes.com, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Jumat (25/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri 31 dari total 45 anggota DPRD Kota Balikpapan. Dalam rapat ini, terdapat dua agenda utama yang berkaitan dengan pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta penyelesaian regulasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses.

Agenda pertama yakni penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam agenda tersebut, jawaban Wali Kota disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Zulkifli.

Penyampaian jawaban pemerintah kota menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Sebelumnya, fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terkait sejumlah hal dalam rancangan perubahan anggaran daerah.

Melalui jawaban tersebut, pemerintah kota memberikan tanggapan terhadap berbagai pandangan yang disampaikan legislatif. Pembahasan selanjutnya menjadi bagian dari proses bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bahas Perubahan Perumda Manuntung Sukses

Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian pendapat akhir Pemerintah Kota Balikpapan terhadap Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan.

Agenda ini menandai tahapan akhir pembahasan perubahan regulasi yang mengatur Perumda Manuntung Sukses.

Setelah proses pembahasan antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD, perubahan regulasi tersebut kemudian mendapatkan persetujuan bersama.

Persetujuan itu selanjutnya dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Balikpapan dan pimpinan DPRD Kota Balikpapan.

Penandatanganan menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, sekaligus menandai berakhirnya pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 di tingkat DPRD.

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, regulasi mengenai Perumda Manuntung Sukses memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Sementara itu, kehadiran 31 anggota DPRD dari total 45 anggota memastikan rapat paripurna dapat berlangsung dan mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD, baik dalam pengelolaan anggaran daerah melalui Perubahan APBD 2026 maupun penguatan regulasi terhadap BUMD milik daerah. (sah)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)