Jawab Pandangan Fraksi, Pemkot Balikpapan Siapkan Langkah Perkuat PAD dan Disiplin Aparatur

$rows[judul]

bidiktimes.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan akan menindaklanjuti berbagai masukan dan catatan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tanggapan pemerintah kota tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan. Jawaban Wali Kota Balikpapan dibacakan oleh Pelaksana Harian Asisten Pemerintah Kota Balikpapan.

Pemerintah menilai pandangan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.

Salah satu sorotan yang mendapat perhatian pemerintah adalah persoalan kedisiplinan aparatur di tingkat kelurahan sebagaimana disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Balikpapan menyatakan tidak akan langsung menjatuhkan teguran maupun sanksi kepada aparatur yang dilaporkan sebelum mengetahui persoalan secara menyeluruh.

Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan investigasi untuk memastikan alasan dan kondisi yang melatarbelakangi tindakan staf yang bersangkutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pemberian teguran maupun sanksi memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan kedisiplinan aparatur, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian dalam tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi.

Pemkot Balikpapan menyampaikan apresiasi terhadap pandangan dan masukan yang diberikan Fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, serta Fraksi Gabungan PKS dan PPP terkait pencapaian PAD tahun 2026, khususnya dari sektor pajak.

Pemerintah menyatakan akan memperkuat basis data perpajakan melalui pemutakhiran data objek dan subjek pajak.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan potensi penerimaan daerah dapat teridentifikasi secara lebih akurat. Dengan basis data yang lebih mutakhir, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkot juga akan meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait dalam mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Upaya tersebut diarahkan agar potensi PAD tidak hanya tercatat dalam data, tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi sumber penerimaan daerah.

Sektor parkir juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Pemkot Balikpapan menyatakan akan melakukan pemetaan dan ekspos terhadap titik-titik parkir yang dinilai memiliki potensi penerimaan.

Tidak hanya dari sisi penataan lokasi, pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan sistem pembayaran non tunai, seperti QRIS maupun metode pembayaran elektronik lainnya.

Penerapan sistem tersebut akan dikaji secara teknis dan proporsional dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing lokasi.

Penguatan penerimaan juga akan dilakukan melalui pemberdayaan BUMD serta optimalisasi aset daerah secara proporsional.

Dengan sejumlah langkah tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan dan terukur.

Sementara itu, terkait pandangan Fraksi Gerindra mengenai kepastian Transfer ke Daerah (TKD), pemerintah menyatakan sependapat dengan masukan yang disampaikan sejumlah fraksi.

Masukan mengenai penguatan fiskal daerah juga disampaikan oleh Fraksi Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan serta Fraksi Gabungan PKS dan PPP.

Pemerintah menilai kepastian dan penguatan fiskal daerah menjadi bagian penting dalam menjaga kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendapatan daerah, meningkatkan disiplin aparatur, mengoptimalkan potensi parkir serta memperkuat koordinasi dalam pengelolaan fiskal daerah.

Pandangan fraksi-fraksi DPRD selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (sah)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)