Kecamatan Balikpapan Barat Sosialisasikan Tiga Produk Hukum Daerah kepada Masyarakat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekretaris Camat Balikpapan Barat, Andi Afrianto,

bidiktimes.com, BALIKPAPAN, – Kecamatan Balikpapan Barat menggelar sosialisasi program produk hukum daerah Kota Balikpapan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan dan masyarakat terhadap berbagai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut digagas oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan dan dilaksanakan di Aula Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (23/9/2026).

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan berbagai produk hukum yang telah ditetapkan tidak hanya diketahui oleh jajaran pemerintahan, tetapi juga dapat dipahami dan disampaikan kepada masyarakat hingga tingkat lingkungan.


Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga produk hukum daerah yang menjadi materi utama sosialisasi. Ketiga aturan tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda, namun berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Produk hukum pertama yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum atau Trantibum, termasuk perubahan terhadap ketentuan sebelumnya mengenai ketertiban umum.

Materi mengenai ketertiban umum dinilai penting karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, terutama dalam menjaga keteraturan, kenyamanan serta kondisi lingkungan yang tertib.

Pemahaman terhadap aturan tersebut diharapkan dapat membantu aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT dalam menyampaikan ketentuan yang berlaku kepada masyarakat secara tepat.

Produk hukum kedua yang menjadi materi sosialisasi adalah Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024–2043.

Aturan mengenai RTRW menjadi salah satu produk hukum penting karena berkaitan dengan arah penataan ruang wilayah Kota Balikpapan dalam jangka panjang.

Melalui pemahaman terhadap RTRW, aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan penataan ruang yang berlaku di wilayah Kota Balikpapan.

Sementara produk hukum ketiga yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 mengenai program wajib belajar satu tahun sebelum sekolah dasar.

Ketentuan tersebut juga menjadi materi yang perlu diketahui masyarakat, terutama karena berkaitan dengan bidang pendidikan dan kesiapan anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.

Sekretaris Camat Balikpapan Barat, Andi Afrianto, S.STP, M.A.P, mengatakan sosialisasi produk hukum daerah tersebut tidak hanya ditujukan sebagai kegiatan penyampaian informasi, tetapi juga diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat melalui jajaran pemerintahan di tingkat bawah.

Menurutnya, seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat memiliki peran dalam memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Dari sosialisasi ini kita mengajak kepada seluruh elemen, baik tingkat RT, masyarakat, kelurahan dan kecamatan untuk dapat memahami serta menyampaikan sosialisasi tersebut kepada masyarakat,” kata Andi.

Ia menegaskan bahwa kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, aparatur di kedua tingkatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengetahui dan menyampaikan berbagai ketentuan pemerintah kepada warga.

Menurut Andi, pemahaman terhadap produk hukum daerah menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya sebuah aturan, tetapi juga memahami maksud dan ketentuan yang terkandung di dalamnya.

“Kecamatan merupakan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kelurahan, maka berkewajiban menyampaikan apa yang menjadi ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut menyangkut aspek yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Mulai dari Perda mengenai ketertiban umum, Perda tentang RTRW hingga Perwali mengenai program wajib belajar satu tahun sebelum sekolah dasar.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat menjadi bagian dari penyampaian informasi hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Andi berharap kegiatan sosialisasi produk hukum daerah dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pemahaman aparatur pemerintahan di Kecamatan Balikpapan Barat.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan pemerintahan agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap Kecamatan Balikpapan Barat ke depan dapat semakin baik dalam memahami maupun menjalankan berbagai aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Harapan kami dari sosialisasi ini, Kecamatan Balikpapan Barat khususnya dapat memahami dan ke depan jauh lebih baik dari segi administrasi untuk aturan yang ditetapkan,” ungkap Andi.

Ia menilai, pemahaman terhadap produk hukum daerah juga dapat membantu aparatur ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, informasi mengenai ketentuan pemerintah dapat disampaikan secara lebih jelas, sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman dalam pelaksanaan aturan di lapangan.

Sosialisasi tersebut juga menjadi ruang bagi jajaran pemerintahan di wilayah Balikpapan Barat untuk memperkuat pemahaman terhadap kebijakan daerah yang berlaku.

Terlebih, produk hukum yang disampaikan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari ketertiban masyarakat, penataan ruang hingga pendidikan.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap produk hukum daerah dapat semakin dikenal dan dipahami oleh masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Bagi Kecamatan Balikpapan Barat, pemahaman terhadap aturan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diteruskan melalui perangkat kelurahan dan RT, sehingga informasi mengenai produk hukum daerah tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat sampai kepada masyarakat secara lebih luas.(us/04) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)