Bidiktimes.com, BALIKPAPAN — Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan penggunaan anggaran Belanja
Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,6 miliar untuk pekerjaan pembangunan Pasar
Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Persoalan tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026
bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota
Balikpapan.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB menyebut adanya
informasi mengenai kegiatan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)
yang diduga telah dilaksanakan atau dikerjakan dengan menggunakan anggaran
dalam jumlah cukup besar sebelum seluruh proses perencanaan dan penganggaran
dibahas bersama Badan Anggaran DPRD.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kegiatan pada Dinas
Perdagangan Kota Balikpapan, khususnya pembangunan Pasar Sepinggan.
Fraksi PKB menyebut pekerjaan tersebut menggunakan Dana
Tanggap Darurat atau BTT sebesar Rp4,6 miliar dan selanjutnya akan dibayarkan
melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Informasi tersebut, menurut Fraksi PKB, diketahui ketika
TAPD dan Badan Anggaran DPRD baru melaksanakan pembahasan. Kondisi itu kemudian
menimbulkan pertanyaan di Badan Anggaran DPRD Kota Balikpapan.
Dalam pembahasan, anggaran BTT tersebut kemudian disebut
dipangkas menjadi Rp3 miliar dengan alasan progres pekerjaan telah mencapai 46
persen.
Fraksi PKB meminta persoalan tersebut mendapatkan penjelasan
secara menyeluruh. Menurut fraksi, penggunaan BTT memiliki peruntukan dan
mekanisme tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi PKB juga merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang disebut mengatur
penggunaan BTT untuk kondisi khusus dan luar biasa yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya serta harus diketahui dan disetujui DPRD.
Fraksi PKB menilai transparansi dan penjelasan mengenai
penggunaan anggaran tersebut penting untuk memastikan pengelolaan APBD berjalan
sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan. (rud)
Tulis Komentar