Permakopsi Desak KPK Tegas Panggil Nusron Wahid, Ancam Gelar Aksi dalam 7 Hari Kerja

$rows[judul] Keterangan Gambar : Foto Pergerakan Masyarakat Antikorupsi (Permakopsi) saat demo depan kantor merah putih KPK beberapa waktu lalu

bidiktimes.com, JAKARTA – Ketua Umum Pusat Pergerakan Masyarakat Antikorupsi (Permakopsi), Yandi Irawan, mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dalam menindaklanjuti pemanggilan Nusron Wahid yang telah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi.

Yandi menilai, KPK perlu segera memberikan kepastian mengenai langkah selanjutnya agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas persoalan tersebut, Permakopsi memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada pimpinan KPK untuk menunjukkan perkembangan dan kepastian terkait tindak lanjut pemanggilan Nusron Wahid.

“Permakopsi mendesak pimpinan KPK agar berani dan tegas dalam mengambil tindakan. Kami meminta adanya kepastian terkait pemanggilan selanjutnya terhadap Nusron Wahid,” tegas Yandi.

Ia menyatakan, apabila dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada kepastian mengenai tindak lanjut tersebut, Permakopsi akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Yandi, langkah itu merupakan bentuk desakan masyarakat sipil agar KPK menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Ia menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang dipanggil penyidik.

Selain berencana menggelar aksi, Permakopsi juga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini ditempuh untuk meminta pengawasan terhadap penanganan pemanggilan saksi yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan.

Permakopsi turut mendesak penyidik KPK mempertimbangkan langkah hukum untuk menghadirkan Nusron Wahid secara paksa apabila persyaratan sesuai ketentuan hukum telah terpenuhi.

Desakan tersebut, menurut Yandi, bertujuan memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya dan kebutuhan penyidik untuk memperoleh keterangan saksi dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan media pada 26 Oktober 2026, Nusron telah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan, yakni pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026. Ketidakhadiran tersebut disebut berkaitan dengan agenda di kementerian dan perjalanan dinas ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi penyidikan dan memperjelas konstruksi perkara. KPK juga menyebut penjadwalan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya, dengan mempertimbangkan tahapan serta strategi penyidikan yang berlaku.

Dengan demikian, tindak lanjut pemanggilan Nusron tetap menjadi kewenangan penyidik KPK berdasarkan ketentuan hukum acara.

Permakopsi berharap KPK segera memberikan kepastian agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Organisasi itu menegaskan akan menempuh langkah aksi dan pelaporan kepada Dewas KPK apabila tuntutan yang disampaikan tidak memperoleh kejelasan dalam tenggat waktu yang ditetapkan. (*)

Catatan: Tenggat tujuh hari kerja merupakan batas waktu yang ditetapkan Permakopsi, bukan tenggat resmi dari KPK.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)